Rumah Adat provinsi Lampung bernama Nuwou
Sesat.Dalam bahasa Lampung, kata rumah sebagai tempat tinggal disebut
Lamban, Lambahana atau Nuwou, bangunan ibadah yang disebut Mesjid,
Mesigit, Surau, Rang Ngaji, atau Pok Ngajei, bangunan musyawarah yang
disebut Sesat atau Bantaian, dan bangunan penyimpanan bahan makanan dan
benda pusaka yang disebut Lamban Pamanohan.
Bangunan ini dahulu adalah balai
pertemuan adat antar penyimbang (tetua masing-masing marga) pada saat
mengadakan pepung adat (musyawarah). Oleh karena itu, Nuwou Sesat juga
disebut Sesat Balai Agung. Sekarang, fungsi utamanya tidak lagi menjadi
ruang pertemuan tetua adat, tetapi sebagai tempat tinggal biasa.
Nuwou sesat berbentuk rumah panggung
dengan bahan dasar dari kayu dan terdiri dari bagian bagian ruangan
tertentu yang mempunyai sebutan dan fungsi tersendiri.
Pada bagian belakang rumah ini biasanya
terdapat bangunan yang disebut Balai, yaitu sebuah bangunan lumbung
tempat penyimpanan padi. Dalam Bahasa Lampung dialek Api, rumah adat
Lampung disebut dengan Lamban, Anjung dan juga Mahan, sementara dalam
Bahasa Lampung dialek Nyow, rumah adat Lampung disebut dengan Nuwo.
Bentuk, arsitektur, istilah, peruntukan juga bagian rumah adat Lampung
secara umum berbeda antara masyarakat adat Lampung yang menganut sistem
Kesaibatinan yang berdialek Api dengan masyarakat adat Lampung penganut
sistem Kepenyimbangan yang sebagian besar berdialek Nyow.
Susunan dan Fungsi Ruang
Bagian bagian dari rumah Nuwou Sesat ini adalah:
- Ijan Geladak, tangga masuk yang dilengkapi dengan atap yang disebut Rurung Agung.
- Anjungan, yaitu serambi yang digunakan untuk pertemuan kecil
- Pusiban sebagai ruang tempat musyawarah resmi.
- Ruang Tetabuhan merupakan tempat menyimpan alat musik tradisional
- Ruang Gajah Merem sebagai tempat istirahat bagi para Penyimbang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar